Dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan insentif berupa PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran. Hal ini tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021. Lantas apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Terbaru! PPN DTP atas Penyerahan Sewa Ruangan/Bangunan kepada Pedagang Eceran
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: covid_19, Fasilitas Pajak, Fasilitas PPN, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli
Dewa Suartama
15 November 2024
Era Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa Berlaku untuk Dokumen Tertentu
Redaksi Ortax
6 November 2024
PMK 69 2024, Periode Pemberian Tax Holiday Diperpanjang Hingga 2025
Dewa Suartama
4 November 2024
Implementasi Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Dilakukan pada Masa Faktur Pajak Dibuat
Dewa Suartama
30 October 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA